Daerah

Pelaku Pengoplos LPG di Bogor Diancam Enam Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

×

Pelaku Pengoplos LPG di Bogor Diancam Enam Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Sebarkan artikel ini
Tabung Gas LPG
Ilustrasi Tabung Gas Subsidi. (Foto: Istimewa).
Tabung Gas LPG
Ilustrasi Tabung Gas Subsidi. (Foto: Istimewa).

Tersangka AS sebagai pengoplos gas dibantu dua orang lain Ks dan SS untuk mengantarkan tabung gas 12 Kg hasil oplos itu ke Jakarta dan sebaliknya menjemput gas 3Kg untuk dioplos di Bogor.

Baca Juga:  KPU Kota Depok Telah Tentukan Jadwal Debat Publik Pilkada 2020

Bismo menegaskan, tindakan para tersangka sangat merugikan konsumen dan negara, sehingga anggaran subsidi gas LPG 3Kg untuk masyarakat miskin digunakan untuk bisnis ilegal gas nonsubsidi.

Baca Juga:  Sampah di Kota Bogor Menumpuk Usai Libur Lebaran, Selama Seminggu Capai 4 Ton

Bismo menyampaikan kegiatan bisnis ilegal para tersangka dikenakan ancaman pidana hukuman enam tahun penjara atau denda Rp60 miliar. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2