Daerah

Pelaku Penusukan Pria di Palabuhanratu Sukabumi Terancam 15 Tahun Penjara

×

Pelaku Penusukan Pria di Palabuhanratu Sukabumi Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, penangkapan. (istimewa)

JABARNEWS | SUKABUMI – Tiga dari empat pelaku penusukan seorang pria di Kampung Jayanti, Desa Cikadu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi berhasil dibekuk polisi. Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Bambang Tirtoyuliono Harap Pilkada Kota Bandung 2024 Berjalan Aman dan Kondusif

Kapolres Sukabumi Polda Jabar AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap yakni Z, D dan H. Kemudian pelaku yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni berinisial A.

Para pelaku dijerat dengan pasal 338 subsider 170 KUHP dan lebih subsider pasal 351 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Vendor Sampah DLH Sukabumi Jadi Tersangka Baru Korupsi Truk dan Pikap

“Saya akan merekomendasikan kepada Kesbangpol Pemda Kab. Sukabumi untuk membubarkan kelompok geng motor karena sudah membuat masyarakat resah,” katanya.

Penangkapan itu terjadi pada Jumat (15/7/2022). Lalu motif pelaku melakukan pembacokan atau penusukan terhadap korban karena melihat korban menggunakan jaket geng motor yang merupakan lawan dari pelaku.

Baca Juga:  Wisata Taman Air Gulampok Milik Anggota DPRD Purwakarta Belum Berizin, Begini Tanggapan Komisi I
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan