Daerah

Pelaku Pungli di Kawasan Industri Subang Terancam 9 Tahun Penjara

×

Pelaku Pungli di Kawasan Industri Subang Terancam 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers di Polres Subang
Konferensi pers di Polres Subang. (foto: dok polres subang)

JABARNEWS | SUBANG – Polres Subang berhasil mengungkap praktik premanisme yang meresahkan di sejumlah titik kawasan industri Subang, Jawa Barat.

Sebanyak sembilan orang ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar terhadap pengemudi kendaraan proyek, termasuk di sekitar area pembangunan pabrik mobil listrik asal China, BYD, yang nilainya mencapai Rp 11,7 triliun.

Baca Juga:  Berbagai Modus Penjual Miras di Purwakarta untuk Kelabui Petugas

Kepala Seksi Humas Polres Subang, AKP Edi Juhaedi, mengungkapkan bahwa para pelaku diamankan dari tiga lokasi berbeda.

Mereka terbagi dalam dua kelompok, masing-masing beraksi di sekitar proyek pembangunan pabrik BYD dan perusahaan keramik PT Superior Porcelain Sukses (SPS).

Baca Juga:  Keripik Petai Khas Cibukamanah, Inovasi UMKM Purwakarta yang Makin Diminati

“Tiga orang melakukan pungli dengan dalih parkir dan memaksa sopir membeli air mineral dengan harga tak masuk akal. Sopir kendaraan proyek bisa dipalak hingga Rp 25.000 per mobil,” jelas Edi dalam keterangan pers, Kamis (24/4/2025).

Baca Juga:  Dongkrak Perekonomian, Ade Yasin Luncurkan Program Satu Miliar Tiap Desa
Pages ( 1 of 3 ): 1 23