Daerah

Pelaku Pungli di Kawasan Industri Subang Terancam 9 Tahun Penjara

×

Pelaku Pungli di Kawasan Industri Subang Terancam 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers di Polres Subang
Konferensi pers di Polres Subang. (foto: dok polres subang)

Sementara itu, enam pelaku lainnya diketahui melakukan pungutan liar terhadap sopir angkutan bahan baku dan hasil produksi PT SPS.

Dengan kedok “uang keamanan”, mereka menarik bayaran Rp 30.000 untuk truk besar dan Rp 10.000 bagi kendaraan kecil. Karcis pun diberikan sebagai bukti pembayaran.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Subang Selasa 15 Agustus 2023

“Modus ini berlangsung sejak akhir Desember 2024 hingga Maret 2025. Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp 118 juta,” tambah Edi.

Baca Juga:  Ini Dia Cerita Korban Selamat Kecelakaan Di Tanjakan Emen

Polisi telah menetapkan seluruh pelaku sebagai tersangka dan menjerat mereka dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Ancaman hukuman maksimal mencapai sembilan tahun penjara. Edi memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi pihak mana pun.

Baca Juga:  Timsus RSHS Bandung Sebut WHO Tengah Tunggu Vaksin Virus Corona
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3