Daerah

Pelaku Pungli di Kawasan Industri Subang Terancam 9 Tahun Penjara

×

Pelaku Pungli di Kawasan Industri Subang Terancam 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers di Polres Subang
Konferensi pers di Polres Subang. (foto: dok polres subang)

Sementara itu, enam pelaku lainnya diketahui melakukan pungutan liar terhadap sopir angkutan bahan baku dan hasil produksi PT SPS.

Dengan kedok “uang keamanan”, mereka menarik bayaran Rp 30.000 untuk truk besar dan Rp 10.000 bagi kendaraan kecil. Karcis pun diberikan sebagai bukti pembayaran.

Baca Juga:  BKPSDM Umumkan 14 Nama Calon Sekda Bogor

“Modus ini berlangsung sejak akhir Desember 2024 hingga Maret 2025. Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp 118 juta,” tambah Edi.

Baca Juga:  Warga Subang Perhatian! SIM Keliling Senin 3 April 2023 Ada Disini

Polisi telah menetapkan seluruh pelaku sebagai tersangka dan menjerat mereka dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Ancaman hukuman maksimal mencapai sembilan tahun penjara. Edi memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi pihak mana pun.

Baca Juga:  Sandiaga Uno Datangi Ridwan Kamil ke Kota Bandung, Bahas Soal Ini
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3