Sementara itu, enam pelaku lainnya diketahui melakukan pungutan liar terhadap sopir angkutan bahan baku dan hasil produksi PT SPS.
Dengan kedok “uang keamanan”, mereka menarik bayaran Rp 30.000 untuk truk besar dan Rp 10.000 bagi kendaraan kecil. Karcis pun diberikan sebagai bukti pembayaran.
“Modus ini berlangsung sejak akhir Desember 2024 hingga Maret 2025. Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp 118 juta,” tambah Edi.
Polisi telah menetapkan seluruh pelaku sebagai tersangka dan menjerat mereka dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Ancaman hukuman maksimal mencapai sembilan tahun penjara. Edi memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi pihak mana pun.