Daerah

Pelaku Sodomi Ratusan Anak di Sukabumi Bebas Bersyarat dari Penjara

×

Pelaku Sodomi Ratusan Anak di Sukabumi Bebas Bersyarat dari Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tahanan di dalam penjara
Ilustrasi penahanan tersangka. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Kemenkumham Jawa Barat (Jabar) mengabarkan bahwa pelaku sodomi ratusan anak di Kabupaten Sukabumi telah bebas dari penjara. Pelaku yang diketahui bernama Andri Sobari alias Emon ini dinyatakan bebas bersyarat sejak tanggal 23 Februari 2023 lalu.

Baca Juga:  6 Kasus Omicron Di Kota Bandung, Bukan Dari Transmisi Perjalanan Orang

Sebelumnya, Emon ditahapn di Lapas Kelas I Cirebon usai dinyatakan bersalah dalam kasus sodomi ratusan anak di Sukabumi pada tahun 2014 silam.

Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali, pun mengungkapkan alasan Emon mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) usai menjalani masa hukumannya selama 9 tahun.

Baca Juga:  Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat dari Rutan Bareskrim Polri, Kemenkumham Ungkap Ini

Menurutnya, Emon berprilaku baik selama menjalani masa tahanan di Lapas Cirebon. Kata Kusnadi, salah satu syarat mendapatkan pembebasan bersyarat adalah berprilaku baik.

Baca Juga:  Polres Garut Bongkar Jaringan Sabu Antar Kota, Pelaku dapat Untung Rp2,5 Juta per 5 Gram

“Saya yakin (berkelakuan baik). Kenapa yang bersangkutan diberi kesempatan PB?, Karena salah satu persyaratan untuk mendapatkan PB adalah berkelakuan baik,” ujar Kusnadi dikonfirmasi awak media, Jumat (24/3).

Pages ( 1 of 2 ): 1 2