Selain pembebasan bersyarat, kata Kusnadi, setiap tahanan yang berprilaku baik juga berhak mendapatkan remisi.
Namun demikian, karena statusnya bebas bersyarat, Emon masih harus menjalani wajib lapor dan berada dalam pengawasan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas). Tak disebutkan secara rinci sampai kapa yang bersangkutan menjalani wajib lapor.
“Nanti kami lihat lagi (waktu wajib lapor), yang jelas sekarang ini masih dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan,” ucapnya. (red)