Pelaku Sodomi Ratusan Anak di Sukabumi Bebas Bersyarat dari Penjara

Ilustrasi tahanan di dalam penjara
Ilustrasi kepala desa ditahan dalam kasus korupsi. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Kemenkumham Jawa Barat (Jabar) mengabarkan bahwa pelaku sodomi ratusan anak di Kabupaten Sukabumi telah bebas dari penjara. Pelaku yang diketahui bernama Andri Sobari alias Emon ini dinyatakan bebas bersyarat sejak tanggal 23 Februari 2023 lalu.

Baca Juga:  Water Canon Polres Purwakarta Suplai Air Untuk Warga

Sebelumnya, Emon ditahapn di Lapas Kelas I Cirebon usai dinyatakan bersalah dalam kasus sodomi ratusan anak di Sukabumi pada tahun 2014 silam.

Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali, pun mengungkapkan alasan Emon mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) usai menjalani masa hukumannya selama 9 tahun.

Baca Juga:  Bebas di Hari Raya Idul Fitri, Ridho Rhoma Tetap Wajib Lakukan Ini

Menurutnya, Emon berprilaku baik selama menjalani masa tahanan di Lapas Cirebon. Kata Kusnadi, salah satu syarat mendapatkan pembebasan bersyarat adalah berprilaku baik.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Gelontorkan Dana Rp700 Miliar untuk Pilkada Serentak 2024 di Jabar

“Saya yakin (berkelakuan baik). Kenapa yang bersangkutan diberi kesempatan PB?, Karena salah satu persyaratan untuk mendapatkan PB adalah berkelakuan baik,” ujar Kusnadi dikonfirmasi awak media, Jumat (24/3).