Meski Sudah Bebas, Rizieq Shihab Masih Berstatus Tahanan Kota

Ilustrasi Rizieq Shihab Masih Berstatus Tahanan Kota. (Foto: Tribun).

JABARNEWS | BANDUNG – Meski sudah dinyatakan bebas, Habib Rizieq Shihab masih berstatus tahanan kota.

Pengacara Rizieq Aziz Yanuar mengatakan, Rizieq Shihab seharusnya bebas murni pada tahun 2024 mendatang.

Baca Juga:  Beri Pelatihan SDM, Pemkot Bandung Siapkan Tenaga Kerja ke Jepang

“Sebenarnya kan memang bebas murninya ini Juni 2024 tanggal 10, akan tetapi karena ini ada pembebasan bersyarat, ada percobaan satu tahun,” kata Aziz saat ditemui awak media di Petamburan seperti dikutip JabarNews dari suara.com, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga:  Duel Maut, Satu Orang Pelajar Tewas Kena Lemparan Cerulit

Sementara itu, Sekertaris Majelis Syuro Persaudaraan Alumni (PA 212) Slamet Ma’arif mengatakan, Rizieq Shihab tiba di Petamburan sekitar pukul 07.18 WIB.

Baca Juga:  Bebas di Hari Raya Idul Fitri, Ridho Rhoma Tetap Wajib Lakukan Ini

“Tadi sekitar jam 07.18 WIB beliau sampai di petamburan mendapatkan hak beliau untuk bebas bersyarat,” ucap Slamet.