
Meskipun pelantikan diundur, Presiden Prabowo tetap berpesan agar pelantikan kepala daerah diupayakan berlangsung secepatnya. Hal ini untuk menghindari adanya kekosongan politik di daerah dan memastikan efektivitas pemerintahan.
“Kemudian juga untuk efektifitas pemerintahan, supaya semuanya bergerak berjalan, segera, jangan sampai terjadi transisi yang terlalu panjang,” ucap Tito.
Tito juga menjelaskan berdasarkan pasal 164B Undang-undang Nomor 16 Tahun 2016, Presiden Prabowo dapat melantik kepala daerah setingkat wali kota/bupati. Dengan ketentuan itu, kini presiden dapat melantik gubernur hingga wali kota/bupati dalam prosesi pelantikan kepala daerah.
“Ini memberikan kewenangan dan amanat untuk keserentakan, maka bupati dan wali kota dapat dilantik oleh presiden. Dan presiden akan melantik gubernur, bupati, wali kota yang tidak ada sengketa MK, termasuk yang tambahan dismissal secara serentak,” kata Tito.
Sebelumnya, Kemendagri membuka peluang pelantikan kepala daerah berlangsung pada 17, 18, 19, atau 20 Februari 2025. Kepala daerah yang akan dilantik merupakan kepala daerah yang tidak digugat serta kepala daerah yang gugatan dari pihak penggugatnya ditolak MK.