Pelaku dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, dan e jo Pasal 62 ayat (1) UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU No. 18/2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News