Daerah

Polres Metro Bekasi Ungkap Pemalsuan Galon Le Minerale, Produksi dari Air Tanah Tercemar

×

Polres Metro Bekasi Ungkap Pemalsuan Galon Le Minerale, Produksi dari Air Tanah Tercemar

Sebarkan artikel ini
Le Minerale
Polres Metro Bekasi Ungkap Pemalsuan Air Galon Le Minerale. (Foto: Istimewa).

Pelaku dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, dan e jo Pasal 62 ayat (1) UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU No. 18/2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar. (Red)

Baca Juga:  Beres Jalani Pemeriksaan, Iko Uwais Buka Pintu Damai Untuk Pelapor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3