Daerah

Pembongkaran Tahap Dua di Kawasan Puncak Dilakukan Mulai 26 Agustus, Dishub Bogor Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

×

Pembongkaran Tahap Dua di Kawasan Puncak Dilakukan Mulai 26 Agustus, Dishub Bogor Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Sebarkan artikel ini
PKL
Bangunan warung Puncak Kabupaten Bogor pada Senin (24/6/2024). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan melanjutkan pembongkaran di kawasan Puncak tahap dua pada Senin (26/8/2024).

Adapun penataan dilakukan di sekitar wilayah Naringgul hingga Warpat Puncak, Cisarua. Demi kenyamanan, maka pengguna jalan dihimbau untuk menggunakan jalur alternatif.

Baca Juga:  Pemerkosa 13 Santriwati di Kota Bandung Herry Wirawan Dihukum Seumur Hidup

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor akan melakukan rekayasa lalu lintas berupa buka tutup jalur selama penertiban bangunan berlangsung.

Sementara bagi pengguna jalan Puncak yang mengarah ke Cianjur atau Bandung bisa menggunakan jalur alternatif Jonggol atau Sukabumi.

Baca Juga:  Aktivis Lingkungan Desak Pemkot Bandung Benahi Masalah Sampah dan Drainase di Pasar Gedebage

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih menjelaskan, dikarenakan akan adanya penertiban bangunan di sekitar jalur Puncak mulai wilayah Naringgul hingga Warpat, maka akan dilakukan buka tutup jalur selama penertiban bangunan berlangsung.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Ancam Pecat Pejabat Pemprov yang Simpan Dana di Deposito
Pages ( 1 of 2 ): 1 2