Pembuang Sampah ke Sungai di Jalur Puncak yang Viral Hanya Dikenakan Sanksi Rp500 Ribu

DLH Cianjur
Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | CIANJUR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur hanya menjatuhkan sanksi denda Rp500 ribu terhadap pelaku pembuang sampah ke sungai di jalur Puncak yang videonya viral di media sosial pada Sabtu (13/4/2024).

Kepala DLH Cianjur Komarudin mengatakan bahwa setelah video aksi membuang sampah sembarangan ke sungai viral, pihaknya langsung menelusuri identitas dan alamat pelaku yang menggunakan mobil pribadi warna putih bernopol Cianjur itu di Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah.

Baca Juga:  Tinjau Kondisi Sampah di Pantai Cibutun Sukabumi, Bey Machmudin Tegaskan Hal Ini

“Kami berhasil mendapatkan informasi di mana rumah pemilik kendaraan putih itu, lalu kami bentuk tim untuk mendatangi pemilik kendaraan dan mencari identitas pelaku pembuang sampah ke sungai,” kata Komar di Cianjur, Minggu (15/4/2024).

Baca Juga:  Lima Posko Kesehatan dan Vaksin Penguat untuk Pemudik Disiapkan di Kabupaten Cianjur

Dia menjelaskan, perbuatan pria berjaket hitam melanggar Perda Nomor 6 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 51 tentang angkutan penumpang ataupun barang dilarang membuang sampah sembarangan atau membuang sampah ke luar kendaraan.

Baca Juga:  Duh! Warga di Pasir Cina Cianjur Dibuat Resah ODGJ, Aparat Segera Lakukan Ini

Tercantum dalam perda sanksi administratif bagi pelanggar maksimal sebesar Rp500 ribu, namun pihaknya terlebih dulu menanyakan alasan pria tersebut membuang sampah ke sungai dan terekam pengguna jalan lain sehingga viral di media sosial.