Daerah

Pembunuhan Sadis di Kebun Teh Cianjur: Pelaku Gunakan Modus Lowongan Kerja di Facebook

×

Pembunuhan Sadis di Kebun Teh Cianjur: Pelaku Gunakan Modus Lowongan Kerja di Facebook

Sebarkan artikel ini
Pembunuhan di Cianjur
Polres Cianjur konferensi pers kasus pembunuhan di kebun teh Cugenang. (Foto: Mul/JabarNews).

JABARNEWS | CIANJUR – Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan di kebun teh PTPN VIII Gedeh, Kampung Barukaso, Desa Sukamulya, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur. Pelaku, berinisial M (22), menggunakan modus lowongan kerja palsu di Facebook untuk menjebak korban.

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha mengungkapkan bahwa pelaku berpura-pura menawarkan pekerjaan kepada korban, Siti Wahyuni (26), melalui akun Facebook dengan identitas palsu. Setelah bertemu, pelaku merampas barang berharga milik korban dan menghabisinya dengan cara kejam.

Baca Juga:  Buron Dua Minggu, Pencuri Toko Emas di Sindangbarang Dibekuk Polres Cianjur

“Pelaku membekap korban lalu mencekiknya selama sekitar tiga menit hingga tidak berdaya. Setelah itu, tubuh korban diseret sekitar lima meter dari jalan menuju kebun teh,” ujar AKBP Yonky dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (4/2/2025).

Baca Juga:  Polres Cianjur Amankan Tiga Pengedar Obat Keras Terlarang, Segini Barang Buktinya

Korban ditemukan dalam keadaan telungkup pada Minggu, 26 Januari 2025. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada Jumat, 31 Januari 2025, pukul 10.30 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang-barang milik korban, termasuk handphone dan kendaraan.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” tambah AKBP Yonky.

Baca Juga:  Mobil Pajero Masuk Jurang di Cianjur Sopir Tewas di Tempat

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial dan tidak mudah percaya pada tawaran kerja yang mencurigakan.

“Setiap informasi dari masyarakat sangat berharga untuk mencegah kejahatan dan menegakkan hukum,” tutupnya. (Mul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News