“Pelaku cukup dekat dengan korban dan merupakan orang terakhir yang diketahui bertemu dengannya sebelum kematian. Saat ini pelaku telah digelandang ke Polres Cianjur untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Tono.
Sementara itu, pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Elis Rahayu, meminta agar pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku. Mereka menyatakan akan terus mengawal jalannya proses hukum sampai pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal.
“Selain membunuh secara sadis, pelaku juga telah memperdagangkan korban sebagai PSK. Korban meninggalkan seorang anak berusia 12 tahun. Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya,” tegas Elis. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News