Darah korban langsung bercucuran akibat luka tusukan di bagian leher. Setelah melihat korban tak sadarkan diri, para pelaku membawa korban ke Rumah Sakit Salamun untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia akibat luka parah yang dialaminya.
Setelah kejadian, tersangka LW menghubungi keluarga korban dan mengklaim bahwa IR menjadi korban begal. Sementara itu, BL dan LW berusaha menghilangkan barang bukti dengan membersihkan tempat kejadian dan membuang pisau yang digunakan untuk menusuk korban.
Namun, keluarga korban merasa curiga dengan keterangan tersebut dan melaporkan kasus ini ke Polres Ciamis, meskipun korban sudah dikuburkan. Polsek Ciamis kemudian berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung untuk mengusut lebih lanjut.
“Hasil penyelidikan mengungkap bahwa korban tidak dibegal, melainkan tewas akibat penganiayaan dengan senjata tajam,” jelas Budi.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. BL sebagai pelaku utama dijerat dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun atas tindak pidana pembunuhan.





