“Jabar mendukung penuh program MBG. Namun, keamanan pangan tetap menjadi hal utama. Kami tidak ingin ada lagi ekses dari pelaksanaan program tersebut,” tambahnya.
Dalam program MBG, Jawa Barat membutuhkan sedikitnya 4.600 SPPG untuk melayani kebutuhan distribusi makanan bergizi di seluruh kabupaten dan kota. Oleh karena itu, percepatan penerbitan SLHS menjadi langkah strategis agar setiap SPPG memenuhi standar operasional yang higienis, aman, dan sesuai regulasi.
Dengan adanya tenggat waktu ini, pemerintah daerah berharap seluruh pemangku kepentingan di tingkat kabupaten/kota dapat memperkuat koordinasi, memastikan sarana dan prasarana SPPG memenuhi standar, serta mempercepat sertifikasi sebelum batas waktu yang ditentukan. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News