Daerah

Pemdaprov Jabar Tertibkan Bangunan Liar, Kembalikan Fungsi Lahan untuk Cegah Bencana

×

Pemdaprov Jabar Tertibkan Bangunan Liar, Kembalikan Fungsi Lahan untuk Cegah Bencana

Sebarkan artikel ini
Bangunan Liar
Petugas Satpol PP Jawa Barat membongkar bangunan Hibisc Fantasy Puncak di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Maret 2025. Bukan hanya bangunan di pinggir jalan, Pemdaprov juga bertindak tegas pada bangunan untuk pariwisata besar. (Foto: dok. Satpol PP Jabar).

Setelah penertiban, kali tersebut diperdalam untuk meningkatkan kapasitas tampung air sehingga risiko banjir dapat diminimalkan.

Pemilik bangunan di lokasi tersebut mendapat uang ganti rugi untuk membangun di lokasi yang sesuai aturan. Penertiban juga dilakukan di jalur wisata Ciater, Kabupaten Subang, pada Senin (26/5/2025) dan kembali dilanjutkan Senin (11/8/2025).

Baca Juga:  Telkom University Gelar Sekolah Kepemimpinan untuk 1.125 Pelajar di Jawa Barat

Ratusan bangunan berupa warung dibongkar untuk mengembalikan lahan ke fungsi perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara dan Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:  Ngabarin: Ngaji Wartawan yang Tak Sekadar Baca Ayat, 3 Tahun Tetap Konsisten

Pemdaprov Jabar menegaskan bahwa relokasi pedagang telah disiapkan, dan seluruh pemilik bangunan yang terkena penertiban mendapatkan uang kompensasi.

“Penataan ini akan terus berjalan sampai target tercapai, dan kami pastikan pedagang mendapat solusi,” ungkap KDM. (Red)

Baca Juga:  Niat Culik Bocah 4 Tahun, Pelaku Di Purwakarta Diringkus Warga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2