Daerah

Pemdaprov Jabar Tertibkan Bangunan Liar, Kembalikan Fungsi Lahan untuk Cegah Bencana

×

Pemdaprov Jabar Tertibkan Bangunan Liar, Kembalikan Fungsi Lahan untuk Cegah Bencana

Sebarkan artikel ini
Bangunan Liar
Petugas Satpol PP Jawa Barat membongkar bangunan Hibisc Fantasy Puncak di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Maret 2025. Bukan hanya bangunan di pinggir jalan, Pemdaprov juga bertindak tegas pada bangunan untuk pariwisata besar. (Foto: dok. Satpol PP Jabar).

Setelah penertiban, kali tersebut diperdalam untuk meningkatkan kapasitas tampung air sehingga risiko banjir dapat diminimalkan.

Pemilik bangunan di lokasi tersebut mendapat uang ganti rugi untuk membangun di lokasi yang sesuai aturan. Penertiban juga dilakukan di jalur wisata Ciater, Kabupaten Subang, pada Senin (26/5/2025) dan kembali dilanjutkan Senin (11/8/2025).

Baca Juga:  KLHK Ditantang Dedi Mulyadi Ungkap Perusahaan yang Rusak Alam

Ratusan bangunan berupa warung dibongkar untuk mengembalikan lahan ke fungsi perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara dan Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:  Ini Jawaban Dedi Mulyadi Soal Hasil Survei Unggul Dalam Persepsi Kesukaan Publik

Pemdaprov Jabar menegaskan bahwa relokasi pedagang telah disiapkan, dan seluruh pemilik bangunan yang terkena penertiban mendapatkan uang kompensasi.

“Penataan ini akan terus berjalan sampai target tercapai, dan kami pastikan pedagang mendapat solusi,” ungkap KDM. (Red)

Baca Juga:  Bocah Brebes Tempuh Ratusan Kilometer ke Subang Demi Bertemu Dedi Mulyadi, Ini Kata Bupati Paramitha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2