Setelah penertiban, kali tersebut diperdalam untuk meningkatkan kapasitas tampung air sehingga risiko banjir dapat diminimalkan.
Pemilik bangunan di lokasi tersebut mendapat uang ganti rugi untuk membangun di lokasi yang sesuai aturan. Penertiban juga dilakukan di jalur wisata Ciater, Kabupaten Subang, pada Senin (26/5/2025) dan kembali dilanjutkan Senin (11/8/2025).
Ratusan bangunan berupa warung dibongkar untuk mengembalikan lahan ke fungsi perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara dan Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat.
Pemdaprov Jabar menegaskan bahwa relokasi pedagang telah disiapkan, dan seluruh pemilik bangunan yang terkena penertiban mendapatkan uang kompensasi.
“Penataan ini akan terus berjalan sampai target tercapai, dan kami pastikan pedagang mendapat solusi,” ungkap KDM. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





