Pemerintah Putuskan Perpanjang Insentif Pajak Hingga Semester I-2022, Ini Tujuannya

Ilustrasi. (Freepik)

“Dengan memperhatikan kapasitas fiskal Indonesia, pemerintah perlu melakukan penyesuaian jenis dan kriteria penerima insentif pajak secara lebih terarah, terukur, dan selektif dengan prioritas kepada sektor yang masih sangat membutuhkan dukungan pemerintah,” jelas Neilmaldrin.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Lakukan Sterilisasi Gereja dalam Pelaksanaan Paskah

Lebih lanjut, Neilmaldrin menyampaikan bahwa penyusunan kebijakan tersebut telah melibatkan usulan dan masukan dari kementerian dan lembaga pemerintah yang terkait.

Baca Juga:  Pemerintah Buka Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Segini Jumlah Formasinya

“Rumusan kebijakan dalam PMK ini adalah hasil kesepakatan dengan kementerian dan lembaga terkait sektor usaha yang diberikan insentif dalam koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” kata dia. ***

Baca Juga:  Nelayan Ujunggenteng Minta Pemkab Segera Bangun Dermaga, Alasannya Karena Ini