Daerah

Pemerintah Putuskan Perpanjang Insentif Pajak Hingga Semester I-2022, Ini Tujuannya

×

Pemerintah Putuskan Perpanjang Insentif Pajak Hingga Semester I-2022, Ini Tujuannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. (Freepik)
Ilustrasi. (Freepik)

“Dengan memperhatikan kapasitas fiskal Indonesia, pemerintah perlu melakukan penyesuaian jenis dan kriteria penerima insentif pajak secara lebih terarah, terukur, dan selektif dengan prioritas kepada sektor yang masih sangat membutuhkan dukungan pemerintah,” jelas Neilmaldrin.

Baca Juga:  Hore! Hari Libur dan Cuti Nasional Idul Adha 2023 Telah Ditetapkan, Ini Tanggalnya

Lebih lanjut, Neilmaldrin menyampaikan bahwa penyusunan kebijakan tersebut telah melibatkan usulan dan masukan dari kementerian dan lembaga pemerintah yang terkait.

Baca Juga:  Skema Lalu Lintas di Puncak Malam Tahun Baru, Polda Jabar: Kalau Padat Sekali Ditutup

“Rumusan kebijakan dalam PMK ini adalah hasil kesepakatan dengan kementerian dan lembaga terkait sektor usaha yang diberikan insentif dalam koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” kata dia. ***

Baca Juga:  Kemnaker Pastikan Bantuan Subsidi Upah Pekerja Cair Hari Ini, Cek Disini
Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan