Daerah

Pemilik Daycare di Depok Dituntut 1,5 Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan Balita

×

Pemilik Daycare di Depok Dituntut 1,5 Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan Balita

Sebarkan artikel ini
Pelaku penganiayaan balita di Daycare Depok usai menjalani pemeriksaan (1)
Pelaku penganiayaan balita di Daycare Depok usai menjalani pemeriksaan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | DEPOK – Meita Irianty, seorang pemilik daycare sekaligus influencer di Kota Depok dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan atas dugaan penganiayaan terhadap dua balita berinisial MK (2 tahun) dan AM (9 bulan).

Baca Juga:  HUT ke-70 Polairud, Satpolair Polres Purwakarta Bagikan Masker untuk Cegah Covid-19

Tuntutan terhadap Meita ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tiara Robena Panjaitan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Baca Juga:  Supian Suri Ingatkan Dana RW Rp300 Juta Fokus Prioritas Lingkungan, Bukan Dibagi Rata

“Menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Meita Irianty selama satu tahun enam bulan, dengan perintah tetap ditahan dan masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Baca Juga:  Depok Alami Inflasi 1,20 Persen di April 2025, Tarif Listrik Jadi Penyumbang Tertinggi

Selain hukuman penjara, Meita juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban. Untuk korban MK, jumlah yang harus dibayar sebesar Rp 331.080.000,00 dengan ketentuan subsidair tiga bulan kurungan jika tidak dibayarkan.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2