JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melakukan efisiensi dan realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.
Langkah Pemkab Bandung ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) dan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri, yang menekankan pentingnya pengelolaan keuangan daerah secara efisien, transparan, dan akuntabel.
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung, Asep Setiadi, menjelaskan bahwa dari hasil rasionalisasi anggaran, pihaknya berhasil menghemat sekitar Rp 59,8 miliar dari total APBD sebesar Rp 7,6 triliun.
“Efisiensi ini menyasar sejumlah pos belanja seperti kegiatan sosialisasi, bimbingan teknis, perjalanan dinas, belanja cetak, dan honorarium,” ujar Asep saat ditemui di kantornya, Rabu (30/4/2025).