Asep merinci, anggaran sosialisasi yang sebelumnya mencapai Rp 95,99 miliar kini dipangkas menjadi Rp 76,7 miliar.
Sementara bimbingan teknis dikurangi dari Rp 3,98 miliar menjadi Rp 3,19 miliar, dan anggaran perjalanan dinas dipotong hampir setengahnya, dari Rp 73,98 miliar menjadi Rp 36,9 miliar.
Adapun belanja cetak direduksi dari Rp 2,01 miliar menjadi Rp 1,81 miliar, sedangkan honorarium turun dari Rp 94 miliar menjadi Rp 91,3 miliar.
“Semua penyesuaian ini telah resmi tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Penjabaran APBD 2025,” tambah Asep.