Daerah

Pemkab Bekasi Pertimbangkan Hapus Tunggakan PBB Rp1 Triliun, Tunggu Putusan Bupati

×

Pemkab Bekasi Pertimbangkan Hapus Tunggakan PBB Rp1 Triliun, Tunggu Putusan Bupati

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (Foto: Palapanews).

JABARNEWS | BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi belum mengambil keputusan soal rencana penghapusan tunggakan pokok dan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Baca Juga:  Kota Bekasi Butuh 2.257 Guru, Namun hanya Usulkan 888 Orang Dijadikan PPPK

Kebijakan ini disebut masih dalam kajian yang saat ini berlangsung di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bekasi.

Langkah ini menindaklanjuti imbauan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang meminta pemerintah kabupaten/kota menghapus tunggakan PBB-P2 dari 2024 ke belakang.

Baca Juga:  DPRD Jabar Segera Sampaikan Tuntutan Massa Aksi

“Masih dalam proses pengkajian dan akan dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hasilnya nanti akan menjadi dasar keputusan Pak Bupati,” kata Kepala Bapenda Bekasi, Iwan Ridwan, Jumat, 5 September 2025.

Baca Juga:  Sambut HUT RI ke-77, di Serdang Bedagai Ada Lomba Tari Kreasi Pelajar
Pages ( 1 of 4 ): 1 234