Daerah

Pemkab Bekasi Pertimbangkan Hapus Tunggakan PBB Rp1 Triliun, Tunggu Putusan Bupati

×

Pemkab Bekasi Pertimbangkan Hapus Tunggakan PBB Rp1 Triliun, Tunggu Putusan Bupati

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (Foto: Palapanews).

JABARNEWS | BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi belum mengambil keputusan soal rencana penghapusan tunggakan pokok dan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Baca Juga:  Di Kolam Ikan, Ada Jenazah Nenek Mengambang

Kebijakan ini disebut masih dalam kajian yang saat ini berlangsung di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bekasi.

Langkah ini menindaklanjuti imbauan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang meminta pemerintah kabupaten/kota menghapus tunggakan PBB-P2 dari 2024 ke belakang.

Baca Juga:  Berikut Beberapa Manfaat Wijen Bagi Kesehatan Tubuh

“Masih dalam proses pengkajian dan akan dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hasilnya nanti akan menjadi dasar keputusan Pak Bupati,” kata Kepala Bapenda Bekasi, Iwan Ridwan, Jumat, 5 September 2025.

Baca Juga:  Kronologi Kades di Bekasi Tertimpa Baliho Caleg, Ini Kata Polisi
Pages ( 1 of 4 ): 1 234