JABARNEWS │ BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi telah menetapkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada Serentak 2024 di dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Cabangbungin.
Pelaksanaan PSU ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis (5/12), sebagaimana disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, pada Rabu (4/12).
“Pemungutan suara ulang akan dilakukan di dua TPS di wilayah Cabangbungin berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Bekasi,” jelas Ali.
Ali menyebutkan bahwa langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas surat yang diterima dari Bawaslu terkait temuan dugaan pelanggaran di dua TPS tersebut.
Ali mengungkapkan bahwa KPU telah menanggapi rekomendasi Bawaslu dan tengah mempersiapkan pelaksanaan PSU secara menyeluruh.