Gegara Ini KPU Bekasi Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Cabangbungin

Surat suara pada Pilkada Serentak 2024 (1)
Surat suara pada Pilkada Serentak 2024. (foto: istimewa)

JABARNEWS BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi telah menetapkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada Serentak 2024 di dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Cabangbungin.

Baca Juga:  Innalillahi, Sebuah Mobil Menghantam Patung Kendi di Jalan R.E Martadinata Purwakarta

Pelaksanaan PSU ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis (5/12), sebagaimana disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, pada Rabu (4/12).

Pemungutan suara ulang akan dilakukan di dua TPS di wilayah Cabangbungin berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Bekasi,” jelas Ali.

Baca Juga:  Terpilih di Pilkada Serentak 2024, Delapan Calon Kepala Daerah Ini Dilantik Jadi Pengurus PKB Jabar

Ali menyebutkan bahwa langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas surat yang diterima dari Bawaslu terkait temuan dugaan pelanggaran di dua TPS tersebut.

Baca Juga:  Memasuki Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Subang Minta Paslon dan Timses segera Copot APK

Ali mengungkapkan bahwa KPU telah menanggapi rekomendasi Bawaslu dan tengah mempersiapkan pelaksanaan PSU secara menyeluruh.