Daerah

Pemkab Bekasi Pertimbangkan Hapus Tunggakan PBB Rp1 Triliun, Tunggu Putusan Bupati

×

Pemkab Bekasi Pertimbangkan Hapus Tunggakan PBB Rp1 Triliun, Tunggu Putusan Bupati

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (Foto: Palapanews).

Ia menilai, kebijakan ini bisa membantu masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

Gubernur Dedi Mulyadi sendiri menilai penghapusan tunggakan tidak akan mengurangi pendapatan daerah. Ia mencontohkan kebijakan serupa pada pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:  Kejaksaan Lengkapi Berkas Kasus Suap Wakil Ketua DPRD Bekasi, Segera Diserahkan ke Pengadilan

“Justru bisa menambah pendapatan karena wajib pajak yang sudah lama menunggak biasanya tidak akan bayar,” ujar Dedi saat menghadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-75 Kabupaten Bekasi, 15 Agustus 2025.

Baca Juga:  Sandiaga Uno Kenalkan Obyek Wisata di Subang, Disebut Tak Kalah dari Puncak Bogor

Menurut Dedi, sejumlah daerah sudah menerapkan kebijakan serupa, di antaranya Bogor, Purwakarta, Kuningan, dan Majalengka.

“Kami imbau untuk semua. Kalau tidak mengikuti, biar masyarakat yang menilai,” katanya. (kom)

Baca Juga:  Sejoli Gagal Curi Motor di Bekasi, Tertangkap Warga dan Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 4 of 4 ): 123 4