Ia menilai, kebijakan ini bisa membantu masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Gubernur Dedi Mulyadi sendiri menilai penghapusan tunggakan tidak akan mengurangi pendapatan daerah. Ia mencontohkan kebijakan serupa pada pajak kendaraan bermotor.
“Justru bisa menambah pendapatan karena wajib pajak yang sudah lama menunggak biasanya tidak akan bayar,” ujar Dedi saat menghadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-75 Kabupaten Bekasi, 15 Agustus 2025.
Menurut Dedi, sejumlah daerah sudah menerapkan kebijakan serupa, di antaranya Bogor, Purwakarta, Kuningan, dan Majalengka.
“Kami imbau untuk semua. Kalau tidak mengikuti, biar masyarakat yang menilai,” katanya. (kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News