Daerah

Pernikahan Dini Masih Tinggi, Pemkab Bekasi Tekan Dispensasi Kawin

×

Pernikahan Dini Masih Tinggi, Pemkab Bekasi Tekan Dispensasi Kawin

Sebarkan artikel ini
pernikahan beda agama
Ilustrasi pernikahan. (foto: ilustrasi)

“Ada anak perempuan yang menikah di usia 16 tahun, ada juga yang 17 tahun. Pernikahan ini biasanya karena faktor accident, hamil di luar nikah,” ujarnya.

Merespons hal itu, DP3A Kabupaten Bekasi menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama Cikarang melalui nota kesepahaman untuk menekan angka dispensasi kawin. Kolaborasi ini turut melibatkan perangkat daerah terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Baca Juga:  Pemkab Bekasi Pasang Puluhan PJU di Jalan Raya Kalimalang, Satu Tiang Seharga Rp28 Juta

Melalui kerja sama ini, pemerintah daerah berupaya memastikan bahwa pasangan yang mengajukan dispensasi kawin memiliki kesiapan fisik, mental, dan ekonomi.

Baca Juga:  Atlet Asal Bekasi Peraih Medali di PON XXI Dapat Bonus hingga Rp100 Juta, Ini Rinciannya

“Kami hanya memberikan rekomendasi terkait kelayakan psikologis dan mental pasangan, sedangkan Dinas Kesehatan menilai kesiapan fisik reproduksi. Namun, keputusan akhir tetap berada di Pengadilan Agama,” jelas Titin.

Baca Juga:  Mahasiswi UNY Meninggal Dunia, PSI Minta Kuliah Digratiskan

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Cikarang, tercatat adanya peningkatan permohonan dispensasi kawin dari 12 kasus pada 2024 menjadi 16 kasus dalam periode Januari hingga Juni 2025.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3