JABARNEWS | CIANJUR – Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, telah menerima hasil kajian teknis dari Badan Geologi terkait pergerakan tanah yang terjadi di 10 kecamatan. Berdasarkan kajian tersebut, sebanyak 150 rumah di 25 desa dinyatakan berada di zona merah dan harus segera direlokasi demi keselamatan warga.
Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Cianjur, Hendri Prasetyadi, mengatakan bahwa Badan Geologi telah mengidentifikasi bangunan yang tidak lagi layak huni akibat pergeseran tanah.
Menurutnya, rekomendasi relokasi sudah keluar untuk tujuh kecamatan, sementara tiga kecamatan lainnya masih menunggu hasil kajian. Keputusan ini menjadi dasar bagi Pemkab Cianjur dalam menentukan langkah selanjutnya untuk merelokasi warga yang terdampak.
“Rekomendasi yang sudah keluar di tujuh kecamatan tinggal menunggu tiga lagi, sehingga dapat menjadi dasar pemerintah daerah melakukan relokasi perkampungan warga yang sudah tidak dapat ditempati akibat pergeseran tanah,” kata dia, Senin (3/2/2025).
Badan Geologi menilai bahwa wilayah selatan Cianjur memiliki karakteristik tanah berbukit, lereng, dan lembah, yang membuat daerah tersebut rentan terhadap pergerakan tanah susulan. Oleh karena itu, pemerintah akan menyesuaikan metode relokasi berdasarkan jumlah rumah terdampak di setiap desa.