Daerah

Pemkab Cirebon Hapus Denda Tunggakan PBB, Diskon Hingga 75 Persen Berlaku Setahun Penuh

×

Pemkab Cirebon Hapus Denda Tunggakan PBB, Diskon Hingga 75 Persen Berlaku Setahun Penuh

Sebarkan artikel ini
Bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan.
Bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan. (foto: net)

JABARNEWS | CIREBON — Pemerintah Kabupaten Cirebon memberi keringanan bagi warga yang masih menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Melalui kebijakan terbaru tersebut, Pemkab Cirebon menawarkan diskon pembayaran hingga 75 persen dan penghapusan denda tunggakan pajak.

Baca Juga:  Pakuan Bhagasasi hingga Cirebon, Ini Isu Dua Calon Daerah yang akan Memisahkan Diri dari Jawa Barat

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana, mengatakan program ini diterapkan untuk meningkatkan penerimaan daerah dari piutang PBB.

Baca Juga:  Bawaslu Purwakarta Bakal Bentuk Badan Adhoc untuk Pilkada 2024

Kebijakan tersebut juga menindaklanjuti imbauan Gubernur Jawa Barat agar pemerintah kabupaten dan kota menghapus denda tunggakan PBB.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23