JABARNEWS | CIREBON — Pemerintah Kabupaten Cirebon memberi keringanan bagi warga yang masih menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Melalui kebijakan terbaru tersebut, Pemkab Cirebon menawarkan diskon pembayaran hingga 75 persen dan penghapusan denda tunggakan pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana, mengatakan program ini diterapkan untuk meningkatkan penerimaan daerah dari piutang PBB.
Kebijakan tersebut juga menindaklanjuti imbauan Gubernur Jawa Barat agar pemerintah kabupaten dan kota menghapus denda tunggakan PBB.