“Pemerintah Kabupaten Cirebon berharap masyarakat yang memiliki tunggakan pajak mulai 1994 sampai 2024 bisa memanfaatkan program ini,” kata Erus saat ditemui Selasa, 26 Agustus 2025.
Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Cirebon dan berlaku sejak Januari hingga 31 Desember 2025. Diskon yang diberikan dibagi dalam empat kategori.
Untuk tunggakan tahun 1994–2008 diberikan potongan 75 persen, periode 2009–2013 sebesar 50 persen, tunggakan 2014–2023 mendapat diskon 25 persen, sementara tunggakan 2024 hanya dipotong 10 persen.
Menurut Erus, langkah ini diambil karena berbagai upaya sebelumnya belum membuahkan hasil optimal.




