JABARNEWS | GARUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut secara tegas melarang warga untuk membangun rumah di bantaran Sungai Cimanuk, terutama di Kampung Cimacan, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul. Keputusan ini diambil guna menghindari risiko banjir yang kerap melanda kawasan tersebut saat musim hujan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyatakan bahwa wilayah tersebut telah ditetapkan sebagai zona rawan bencana. Oleh karena itu, warga yang sebelumnya telah direlokasi tidak diperbolehkan kembali membangun di area tersebut.
“Di tempat yang sudah direlokasi, tidak boleh ada pembangunan rumah lagi. Lokasi itu terlalu berisiko karena sering terkena luapan Sungai Cimanuk,” ujar Nurdin Yana pada Jumat (31/1/2025).
Menurut Nurdin, pascabanjir bandang tahun 2016, pemerintah telah melakukan relokasi warga ke tempat yang lebih aman. Namun, dalam perkembangannya, masih ditemukan warga yang kembali menempati daerah tersebut. Pemkab Garut kini tengah melakukan verifikasi untuk memastikan siapa saja yang sudah direlokasi tetapi masih bertahan di bantaran sungai.
“Beberapa warga yang sudah dipindahkan ternyata masih memilih untuk tinggal di kawasan itu. Kami sedang melakukan verifikasi melalui pihak kecamatan,” tambahnya.