Daerah

Pemkab Karawang Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksinya

×

Pemkab Karawang Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksinya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penggunaan mobil dinas untuk kebutuhan mudik lebaran
Ilustrasi penggunaan mobil dinas untuk kebutuhan mudik lebaran. (foto: istimewa)
Ilustrasi penggunaan mobil dinas untuk kebutuhan mudik lebaran
Ilustrasi penggunaan mobil dinas untuk kebutuhan mudik lebaran. (foto: istimewa)

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menetapkan sanksi disiplin bagi ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas.

Baca Juga:  Kecamatan Bangun Purba Deli Serdang Raih Predikat Terbaik Tingkat Provinsi

Sebelumnya, pemerintah pusat telah mengimbau aparatur sipil negara di seluruh Indonesia untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.

Baca Juga:  Sebanyak 500 Dosis Vaksin Siap Tangkal Wabah PMK Hewan Ternak di Karawang

Pemkab Karawang berharap agar seluruh ASN di daerah tersebut mematuhi larangan ini guna menjaga ketaatan terhadap aturan yang berlaku serta mencegah adanya sanksi terhadap pelanggaran tersebut. (red)

Baca Juga:  Memperkuat Sistem Imun Hingga Meningkatkan Energi, Ini Manfaat Mangga Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2