Daerah

Pemkab Karawang Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksinya

×

Pemkab Karawang Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksinya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penggunaan mobil dinas untuk kebutuhan mudik lebaran
Ilustrasi penggunaan mobil dinas untuk kebutuhan mudik lebaran. (foto: istimewa)
Ilustrasi penggunaan mobil dinas untuk kebutuhan mudik lebaran
Ilustrasi penggunaan mobil dinas untuk kebutuhan mudik lebaran. (foto: istimewa)

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menetapkan sanksi disiplin bagi ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas.

Baca Juga:  Tipu Sejumlah Warga, Perempuan Calo Penipuan Kerja Ditangkap Polisi

Sebelumnya, pemerintah pusat telah mengimbau aparatur sipil negara di seluruh Indonesia untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.

Baca Juga:  Tumpukan Sampah Masih Jadi Masalah Serius di Karawang, Ini Kata Bupati Aep Syaepuloh

Pemkab Karawang berharap agar seluruh ASN di daerah tersebut mematuhi larangan ini guna menjaga ketaatan terhadap aturan yang berlaku serta mencegah adanya sanksi terhadap pelanggaran tersebut. (red)

Baca Juga:  Disdik Purwakarta Minta Orang Tua Murid Laporkan Jika Ada Paksaan Terkait Study Tour

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2