Daerah

Pemkab Karawang Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksinya

×

Pemkab Karawang Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksinya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penggunaan mobil dinas untuk kebutuhan mudik lebaran
Ilustrasi penggunaan mobil dinas untuk kebutuhan mudik lebaran. (foto: istimewa)
Ilustrasi penggunaan mobil dinas untuk kebutuhan mudik lebaran
Ilustrasi penggunaan mobil dinas untuk kebutuhan mudik lebaran. (foto: istimewa)

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menetapkan sanksi disiplin bagi ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas.

Baca Juga:  Fakta Tewasnya Direktur Perusahaan Asal Jepang Usai Tertimpa Truk di Gerbang Tol Karawang Barat

Sebelumnya, pemerintah pusat telah mengimbau aparatur sipil negara di seluruh Indonesia untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.

Baca Juga:  Inilah Beberapa Prestasi Menteri Eko Memimpin Kemendes PDTT

Pemkab Karawang berharap agar seluruh ASN di daerah tersebut mematuhi larangan ini guna menjaga ketaatan terhadap aturan yang berlaku serta mencegah adanya sanksi terhadap pelanggaran tersebut. (red)

Baca Juga:  Pemprov Jabar Siapkan Tiga Kawasan Hutan Ini untuk Tahura, Salah Satunya di Purwakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2