JABARNEWS | KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, menegaskan larangan pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah dengan menerbitkan Instruksi Bupati Karawang Aep Syaepuloh.
“Instruksi Bupati sudah jelas. Tidak ada lagi pungutan atas nama apapun dan dalam bentuk apapun,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang Asep Aang Rahmatullah, Rabu (12/2/2025).
Langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat terkait maraknya pungutan liar di sekolah yang tersebar di berbagai platform media sosial.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Instruksi Bupati Nomor 100.3.4.2/322/Inspt/2025 yang dikeluarkan pada 11 Februari 2025. Isi instruksi ini melarang pihak sekolah melakukan pungutan dalam bentuk apa pun, termasuk: Penjualan atau arahan pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS), buku pelajaran, bahan ajar, dan seragam sekolah. Kemudian, Pungutan dalam bentuk iuran atau sumbangan dengan nominal tertentu. Dan Pemotongan atau penarikan dana terkait Program Indonesia Pintar (PIP).
“Sekolah tidak boleh menjual atau mengarahkan siswa untuk membeli buku maupun seragam. Begitu juga pungutan yang dibungkus sebagai iuran, itu tidak diperbolehkan,” tegas Asep Aang.