Daerah

Pemkab Karawang Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan

×

Pemkab Karawang Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penutupan tempat hiburan malam. (Foto: suara.com)
Ilustrasi penutupan tempat hiburan malam. (Foto: suara.com)

Melansir dari suarabekaci.id, larangan buka tempat hiburan malam dan tempat pijat tersebut sudah disampaikan kepada para pengelolanya. Terkait hal itu mereka juga sudah menyampaikan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 443/1671/Disparbud tentang Imbauan Selama Ramadhan 1443 Hijriah.

Baca Juga:  Warga Ramai-ramai Datangi Mapolres Karawang, Gara-gara Ini

Sesuai dengan surat edaran itu, tempat hiburan malam seperti diskotik dan tempat karaoke, termasuk tempat pijat dan spa harus ditutup total selama 2 April hingga 5 Mei 2022.

Baca Juga:  Tren Kasus Covid-19 di Karawang Meningkat, Kini Ada 89 Orang yang Positif

Ia menyampaikan, pihaknya bersama Satpol PP akan melakukan pengawasan terkait dengan kepatuhan pengelola tempat hiburan malam itu. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan