Daerah

Pemkab Karawang Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan

×

Pemkab Karawang Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penutupan tempat hiburan malam. (Foto: suara.com)
Ilustrasi penutupan tempat hiburan malam. (Foto: suara.com)

Melansir dari suarabekaci.id, larangan buka tempat hiburan malam dan tempat pijat tersebut sudah disampaikan kepada para pengelolanya. Terkait hal itu mereka juga sudah menyampaikan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 443/1671/Disparbud tentang Imbauan Selama Ramadhan 1443 Hijriah.

Baca Juga:  Bupati Karawang Temui Direktur Jasa Marga, Ini yang Dibahas?

Sesuai dengan surat edaran itu, tempat hiburan malam seperti diskotik dan tempat karaoke, termasuk tempat pijat dan spa harus ditutup total selama 2 April hingga 5 Mei 2022.

Baca Juga:  RSUD Bandung Kiwari Kebakaran, Sekda Ema Pastikan Tidak Ada Korban

Ia menyampaikan, pihaknya bersama Satpol PP akan melakukan pengawasan terkait dengan kepatuhan pengelola tempat hiburan malam itu. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan