Pemkab Karawang Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan

Ilustrasi penutupan tempat hiburan malam. (Foto: suara.com)

Melansir dari suarabekaci.id, larangan buka tempat hiburan malam dan tempat pijat tersebut sudah disampaikan kepada para pengelolanya. Terkait hal itu mereka juga sudah menyampaikan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 443/1671/Disparbud tentang Imbauan Selama Ramadhan 1443 Hijriah.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Ajak Masyarakat Bermuhasabah di Malam Tahun Baru

Sesuai dengan surat edaran itu, tempat hiburan malam seperti diskotik dan tempat karaoke, termasuk tempat pijat dan spa harus ditutup total selama 2 April hingga 5 Mei 2022.

Baca Juga:  Informasi Jadwal Imsak Hari Ke-20 Untuk Wilayah Kabupaten Purwakarta

Ia menyampaikan, pihaknya bersama Satpol PP akan melakukan pengawasan terkait dengan kepatuhan pengelola tempat hiburan malam itu. (Red)