
Pemkab Karawang juga memangkas anggaran untuk pengadaan pakaian dinas, pakaian lapangan, pakaian batik, dan pakaian olahraga, serta anggaran konsumsi rapat.
Langkah ini dikuatkan melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 377 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Selain pemangkasan belanja operasional dan belanja jasa, SE tersebut juga mengatur penghapusan kegiatan seremonial dan kehumasan yang tidak prioritas.
Asep menjelaskan bahwa penghematan anggaran ini akan dialihkan untuk program-program prioritas sesuai target RPJMD 2021-2025.
Dana yang dihemat akan difokuskan untuk pembangunan infrastruktur fisik, program penurunan stunting, hingga upaya pengentasan kemiskinan ekstrem.(red)