Daerah

Pemkab Kuningan Usulkan 4.289 Pegawai Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

×

Pemkab Kuningan Usulkan 4.289 Pegawai Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PPPK paruh waktu
Ilustrasi PPPK paruh waktu. (foto: net)

JABARNEWS | KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan bergerak cepat menuntaskan persoalan status Pegawai Non ASN, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Baca Juga:  Bocah 8 Tahun Ngaku Alat Kelaminnya Sakit, Dua Kakek di Kuningan pun Ditangkap Polisi

Sebanyak 4.289 pegawai dengan status R2, R3, dan R4 diusulkan naik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Baca Juga:  Jadwal Tayang Bioskop Jurassic World Dominion dan Gatotkaca, di CGV Kota Bandung

Usulan ini langsung ditindaklanjuti atas arahan Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar.

Penjabat Sekretaris Daerah Kuningan, Wahyu Hidayah, menjelaskan komposisi pegawai yang diajukan, yakni kategori R2 sebanyak 81 orang, R3 sebanyak 3.553 orang, dan R4 mencapai 655 orang.

Baca Juga:  Menengok Pemandian Cibulan di Kuningan, Tempat Ikan Dewa dan Jejak Sejarah Prabu Siliwangi
Pages ( 1 of 4 ): 1 234