Daerah

Pemkab Kuningan Usulkan 4.289 Pegawai Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

×

Pemkab Kuningan Usulkan 4.289 Pegawai Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PPPK paruh waktu
Ilustrasi PPPK paruh waktu. (foto: net)

JABARNEWS | KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan bergerak cepat menuntaskan persoalan status Pegawai Non ASN, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Baca Juga:  Atasi ‘Global Warming’, Pemkab Cianjur Batasi Penggunaan Plastik

Sebanyak 4.289 pegawai dengan status R2, R3, dan R4 diusulkan naik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari ini Selasa 22 November 2022

Usulan ini langsung ditindaklanjuti atas arahan Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar.

Penjabat Sekretaris Daerah Kuningan, Wahyu Hidayah, menjelaskan komposisi pegawai yang diajukan, yakni kategori R2 sebanyak 81 orang, R3 sebanyak 3.553 orang, dan R4 mencapai 655 orang.

Baca Juga:  Bayi Meninggal di RSUD Linggajati, Bupati Kuningan Copot Direktur Rumah Sakit
Pages ( 1 of 4 ): 1 234