JABARNEWS | KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan bergerak cepat menuntaskan persoalan status Pegawai Non ASN, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Sebanyak 4.289 pegawai dengan status R2, R3, dan R4 diusulkan naik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Usulan ini langsung ditindaklanjuti atas arahan Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar.
Penjabat Sekretaris Daerah Kuningan, Wahyu Hidayah, menjelaskan komposisi pegawai yang diajukan, yakni kategori R2 sebanyak 81 orang, R3 sebanyak 3.553 orang, dan R4 mencapai 655 orang.