“Investasi ini disiapkan sejak zaman Bupati Sutrisno. Besarnya sekitar Rp158 miliar. Tapi masa berlakunya sudah lewat sejak 2018. Jadi, kami sedang mempertimbangkan opsi untuk mencabut alokasi itu,” kata Eman saat ditemui di Majalengka, Selasa, 10 Juni 2025.
Eman menambahkan, keputusan untuk tidak terburu-buru menggelontorkan dana ke BIJB justru dinilai sebagai langkah tepat.
“Kalau dana itu sudah masuk ke investasi, bisa jadi sekarang sudah tak tersisa. Untungnya, uang tersebut masih tersimpan dengan aman di bank,” ujarnya.
Saat ini, Eman mengaku telah mengajukan usulan ke DPRD Kabupaten Majalengka untuk mencabut peraturan daerah (Perda) yang menjadi dasar hukum investasi tersebut.