Sanksi dijatuhkan berdasarkan evaluasi pengawasan, hasil audit tata ruang, laporan masyarakat, maupun temuan langsung di lapangan.
Pelaksanaan penegakan Perbup ini akan dilakukan oleh dinas teknis yang berwenang. Kepala dinas terkait diberi kewenangan penuh untuk melakukan pemeriksaan hingga menjatuhkan sanksi kepada pihak yang melanggar aturan pemanfaatan ruang.
Selain itu, Bupati Majalengka turut memiliki otoritas untuk menerbitkan keputusan penjatuhan sanksi administratif.
Terkait denda administratif, besaran denda ditentukan dengan sejumlah parameter, antara lain nilai jual objek pajak (NJOP), luas lahan atau bangunan, indeks kawasan, serta dampak pelanggaran.





