Untuk pelanggaran terhadap Koefisien Lantai Bangunan (KLB), misalnya, nilai denda dihitung menggunakan formula:
K = (I / L) x KLB Dasar x NJOP,
di mana K merupakan besaran sanksi, I adalah indeks lokalitas, L adalah luas lantai yang melampaui ketentuan, dan NJOP adalah nilai jual objek pajak lahan yang digunakan.
Sementara itu, pelanggaran berupa alih fungsi lahan akan dikenai denda berdasarkan rumus:
K = (I x L x NJOP) + D,
yang mencakup indeks lokalitas, luas lahan yang disalahgunakan, NJOP, dan nilai dampak lingkungan atau sosial.
Perbup ini ditandatangani langsung oleh Bupati Majalengka, Eman Suherman, pada 11 Maret 2025. Pemerintah daerah berharap regulasi ini dapat menjadi acuan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam menggunakan ruang secara tertib dan sesuai peruntukan, serta menjadi alat hukum bagi pemerintah dalam menindak pelanggaran tata ruang di wilayahnya. (trn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News