Daerah

Pemkab Majalengka Terbitkan Perbup Baru, Atur Sanksi Bagi Pelanggar Tata Ruang

×

Pemkab Majalengka Terbitkan Perbup Baru, Atur Sanksi Bagi Pelanggar Tata Ruang

Sebarkan artikel ini
Alun-alun Majalengka
Alun-alun Majalengka. (foto: istimewa)

Untuk pelanggaran terhadap Koefisien Lantai Bangunan (KLB), misalnya, nilai denda dihitung menggunakan formula:
K = (I / L) x KLB Dasar x NJOP,
di mana K merupakan besaran sanksi, I adalah indeks lokalitas, L adalah luas lantai yang melampaui ketentuan, dan NJOP adalah nilai jual objek pajak lahan yang digunakan.

Baca Juga:  Sidang Korupsi Pasar Cigasong: Jaksa Curigai Rekayasa Penanggalan Perbup No.103 Tahun 2020

Sementara itu, pelanggaran berupa alih fungsi lahan akan dikenai denda berdasarkan rumus:
K = (I x L x NJOP) + D,
yang mencakup indeks lokalitas, luas lahan yang disalahgunakan, NJOP, dan nilai dampak lingkungan atau sosial.

Baca Juga:  Kronologi dan Fakta Ibu-ibu PKK di Kota Banjar Terjebak dalam Lift, Ternyata...

Perbup ini ditandatangani langsung oleh Bupati Majalengka, Eman Suherman, pada 11 Maret 2025. Pemerintah daerah berharap regulasi ini dapat menjadi acuan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam menggunakan ruang secara tertib dan sesuai peruntukan, serta menjadi alat hukum bagi pemerintah dalam menindak pelanggaran tata ruang di wilayahnya. (trn)

Baca Juga:  Sempat Terhenti, KA Walahar Kembali Layani Penumpang Cikarang-Purwakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3