Daerah

Pemkab Subang Siapkan Rp59 Miliar untuk THR dan Tukin PNS, Ini Jadwal Pencairannya

×

Pemkab Subang Siapkan Rp59 Miliar untuk THR dan Tukin PNS, Ini Jadwal Pencairannya

Sebarkan artikel ini
Sanksi pembayaran THR karyawan
Sanksi pembayaran THR karyawan. (foto: ilustrasi)
Pemkab Subang sudah menyiapkan Rp59 miliar untuk THR dan Tukin PNS. (foto: ilustrasi)

“Kami sudah memanggil semua kasubag keuangan se-Kabupaten Subang, baik itu perangkat daerah maupun kecamatan,” ujarnya kepada wartawan.

Selain itu, Casari menerangkan bahwa per 20 April 2022 ini, THR tersebut sudah bisa dicairkan berdasarkan dengan pengajuan dari pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga:  Pindah Tugas, Kapolres Pematangsiantar Pamitan: Tetap Kompak dan Beri Pelayanan Maksimal

“Namun, karena semua itu memerlukan proses yang memakan waktu. Jadi hingga pukul 12.00 WIB siang ini belum ada yang mengajukan,” kata Casari, Rabu (20/4).

Masih menurut Casari, THR dan Tukin akan dibayarkan sesuai gaji yang diterima pada April 2022. Selain THR dan Tukin, ASN di Subang juga akan menerima Gaji ke-13, yang besarannya sama dengan THR Lebaran.

Baca Juga:  Danrem 083/Baladhika Jaya: Industri Media Harus Maju dan Berkarakter

“Gaji ke-13 juga sama, yang membedakan hanya waktu pencairannya saja. Kalau THR H-10 Lebaran bisa cair. Nah kalau gaji ke-13, paling cepat di bulan Juni atau tahun ajaran baru dimulai,” pungkasnya. (red)

Baca Juga:  Ternyata Masih Ada Perusahaan yang Nunggak THR Tahun 2021, Lalu Bagaimana dengan THR Tahun 2022?

 

 

 

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan