Daerah

Pemkab Sukabumi Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana, Sampai Kapan?

×

Pemkab Sukabumi Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana, Sampai Kapan?

Sebarkan artikel ini
Petugas membenahi wilayah terdampak bencana di Sukabumi
Petugas membenahi wilayah terdampak bencana di Sukabumi. (foto: istimewa)

JABARNEWS | SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, memutuskan untuk memperpanjang masa tanggap darurat bencana selama tujuh hari, berlaku mulai 11 hingga 17 Desember 2024.

Baca Juga:  PMI Asal Sukabumi Meninggal di Korea Selatan, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Pemulangan Jenazah

Keputusan perpanjangan tanggap darurat bencana ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman.

“Awalnya masa tanggap darurat diberlakukan dari 4 hingga 10 Desember, namun setelah mempertimbangkan berbagai faktor, kami sepakat untuk memperpanjang hingga 17 Desember 2024,” ujarnya.

Baca Juga:  NAAS Di Sukabumi Jawa Barat, Seorang Pesepakbola Meninggal Akibat Tersambar Petir

Ade menjelaskan, kebijakan perpanjangsn tanggap darurat bencana ini diambil karena beberapa alasan utama, termasuk intensitas hujan yang masih tinggi, meningkatnya jumlah pengungsi, serta dua korban longsor yang belum ditemukan.

Baca Juga:  Dadang Supriatna Targetkan Perbaikan 2.000 Rutilahu pada 2026
Pages ( 1 of 2 ): 1 2