Daerah

Pemkab Sukabumi Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana, Sampai Kapan?

×

Pemkab Sukabumi Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana, Sampai Kapan?

Sebarkan artikel ini
Petugas membenahi wilayah terdampak bencana di Sukabumi
Petugas membenahi wilayah terdampak bencana di Sukabumi. (foto: istimewa)

JABARNEWS | SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, memutuskan untuk memperpanjang masa tanggap darurat bencana selama tujuh hari, berlaku mulai 11 hingga 17 Desember 2024.

Baca Juga:  Ancam Mogok Nasional dan Daerah, Ini Tuntutan Buruh Soal Penetapan Upah Minimum 2022

Keputusan perpanjangan tanggap darurat bencana ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman.

“Awalnya masa tanggap darurat diberlakukan dari 4 hingga 10 Desember, namun setelah mempertimbangkan berbagai faktor, kami sepakat untuk memperpanjang hingga 17 Desember 2024,” ujarnya.

Baca Juga:  DKP3 Perketat Jalur Masuk Kota Sukabumi, Demi Antisipasi Ini

Ade menjelaskan, kebijakan perpanjangsn tanggap darurat bencana ini diambil karena beberapa alasan utama, termasuk intensitas hujan yang masih tinggi, meningkatnya jumlah pengungsi, serta dua korban longsor yang belum ditemukan.

Baca Juga:  8 Orang Diamankan di Kawasan Wisata Palabuhanratu Karena Terlibat Pungli
Pages ( 1 of 2 ): 1 2