JABARNEWS | BANDUNG — Pemerintah Kota Bandung menghadapi tantangan serius dalam pengawasan bangunan yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sejumlah bangunan, termasuk milik pelaku usaha dan fasilitas publik, masih berdiri tanpa izin resmi dan belum terdata secara menyeluruh.
Sekretaris Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung, Rulli Subhanudin, menjelaskan bahwa keterbatasan sumber daya manusia menjadi salah satu faktor utama lemahnya pengawasan.
“Banyak bangunan yang tidak terpantau karena jumlah petugas pengawas terbatas. Selain itu, kesadaran masyarakat dalam penataan ruang juga masih rendah,” ujar Rulli, Rabu (7/5/2025).