Menanggapi situasi tersebut, Pemkot Bandung mendorong para pemilik bangunan, termasuk hotel, rumah sakit, dan warga umum, untuk segera mengurus PBG.
Rulli menekankan bahwa proses pengajuan izin kini jauh lebih praktis karena dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Banyak masyarakat masih mengira biaya PBG mahal, padahal sekarang sudah lebih terjangkau, transparan, dan informasinya terbuka di situs resmi pemerintah,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa layanan bantuan dan pendampingan langsung telah disediakan bagi warga yang mengalami kesulitan dalam proses perizinan.