Daerah

Pemkot Bandung Akui Kesulitan Awasi Bangunan Tak Berizin

×

Pemkot Bandung Akui Kesulitan Awasi Bangunan Tak Berizin

Sebarkan artikel ini
PKL
Ilustrasi pembongkaran bangunan liar. (Foto: Istimewa).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan akuntabel.

Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, Ciptabintar aktif melakukan sosialisasi di berbagai tingkatan, mulai dari kelurahan hingga komunitas warga.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Targetkan 1051 Rehabilitasi Rumah Tak Layak Huni

Menurut Rulli, penting bagi masyarakat memahami bahwa PBG bukan sekadar formalitas hukum, tetapi juga berkaitan dengan keamanan bangunan, nilai aset, serta ketertiban tata kota.

Baca Juga:  Satu Rumah di Serdang Bedagai Ludes Terbakar, Korban: Api Mucul dari Belakang

“Perizinan bangunan harus dipandang sebagai investasi jangka panjang, bukan beban administratif,” tegasnya. (trb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3