Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan akuntabel.
Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, Ciptabintar aktif melakukan sosialisasi di berbagai tingkatan, mulai dari kelurahan hingga komunitas warga.
Menurut Rulli, penting bagi masyarakat memahami bahwa PBG bukan sekadar formalitas hukum, tetapi juga berkaitan dengan keamanan bangunan, nilai aset, serta ketertiban tata kota.
“Perizinan bangunan harus dipandang sebagai investasi jangka panjang, bukan beban administratif,” tegasnya. (trb)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News