Sedangkan MBK harus mendapatkan rekomendasi dari Unit Layanan Disabilitas (ULD) setelah menjalani asesmen khusus.
Adapun untuk jalur mutasi, aturan diperketat agar hanya berlaku bagi perpindahan satu keluarga utuh yang telah tercatat pindah sebelum 23 Juni 2024.
“Bukan hanya anaknya saja, tapi seluruh keluarga harus berpindah dan sudah tercatat sebelum tanggal tersebut,” tegas Farhan.
Farhan juga mengingatkan masyarakat untuk aktif mencari informasi melalui situs resmi spmb.bandung.go.id dan kanal media sosial Dinas Pendidikan Kota Bandung.