Daerah

Pemkot Bandung Awasi Ketat SPMB 2025, Libatkan Penegak Hukum hingga Inspektorat

×

Pemkot Bandung Awasi Ketat SPMB 2025, Libatkan Penegak Hukum hingga Inspektorat

Sebarkan artikel ini
Farhan
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. (Foto: Istimewa).

Sedangkan MBK harus mendapatkan rekomendasi dari Unit Layanan Disabilitas (ULD) setelah menjalani asesmen khusus.

Adapun untuk jalur mutasi, aturan diperketat agar hanya berlaku bagi perpindahan satu keluarga utuh yang telah tercatat pindah sebelum 23 Juni 2024.

Baca Juga:  Raperda Pajak Daerah dan Retribusi, Diharapkan Tingkatkan Pendapatan dan Layanan Pemkot Bandung 

“Bukan hanya anaknya saja, tapi seluruh keluarga harus berpindah dan sudah tercatat sebelum tanggal tersebut,” tegas Farhan.

Farhan juga mengingatkan masyarakat untuk aktif mencari informasi melalui situs resmi spmb.bandung.go.id dan kanal media sosial Dinas Pendidikan Kota Bandung.

Baca Juga:  Kapolda Jabar Akan Tindak Tegas Oknum Polisi yang Pukul Wartawan Metro TV
Pages ( 5 of 6 ): 1 ... 34 5 6