Daerah

Pemkot Bandung Awasi Ketat SPMB 2025, Libatkan Penegak Hukum hingga Inspektorat

×

Pemkot Bandung Awasi Ketat SPMB 2025, Libatkan Penegak Hukum hingga Inspektorat

Sebarkan artikel ini
Farhan
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. (Foto: Istimewa).

“Perubahannya minim karena Kota Bandung sudah lama menggunakan sistem yang kini menjadi acuan nasional,” katanya.

Salah satu perubahan penting yang diterapkan adalah peralihan dari sistem zonasi ke pendekatan domisili.

Baca Juga:  Penyidik KPK Datangi Kantor DPRD Jabar, Masuk Ke Ruang Fraksi Golkar

Untuk jenjang SD, domisili calon siswa harus berada dalam radius maksimal 1.000 meter dari sekolah, sementara untuk SMP batas jaraknya adalah 3.000 meter.

Baca Juga:  DKPP Kota Bandung Pastikan Kondisi Hewan Kurban Sehat

“Jadi meskipun beda wilayah administratif, selama jaraknya memenuhi kriteria, siswa tetap bisa mendaftar,” jelas Farhan.

Pages ( 3 of 6 ): 12 3 456