Pemkot Bandung Cabut Beberapa Perda, Ema: Menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja

Sekda Kota Bandung Ema Sumarna

“Respons kita menjadi semakin maksimal, terhadap perda-perda yang terdampak UU Cipta Kerja. Untuk segera kita selesaikan,” katanya.

Ia juga mengingatkan, para kepala OPD untuk segera mengajukan naskah akademik kepada DPRD untuk pembahasan Perda tahun 2023.

“Untuk raperda Tahun 2022 ini jangan nyebrang ke tahun 2023 kita harus bergerak cepat,” katanya.

Dia mengatakan evaluasi terhadap Perda harus terus dilakukan. Perda, kata Ema, harus aplikatif dan memberikan nilai kemanfaatan.

Selain itu, sosialisasi terkait perda di Kota Bandung pun harus dilakukan secara maksimal.

“Terpenting kita sosialisasikan, kita ikut di acara cfd untuk sosialisasi perda, termasuk di humas dan medsos. Yang paling penting dari skpdnya. Apalagi yang memiliki dampak pelayanan publik yang luas, seperti perizinan, kependudukan,” katanya.