Pemkot Bandung Larang Tempat Hiburan Malam Beroprasi selama Ramadhan

Sejumlah Tempat Hiburan Dilarang Beroperasi (Humas)

2. Untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan yang dimaksud.

Untuk itu, apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan diatas, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 14 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.