Daerah

Hadapi Gugatan Terdakwa Korupsi Bandung Zoo, Farhan Minta Pendampingan Hukum ke Kejati Jabar

×

Hadapi Gugatan Terdakwa Korupsi Bandung Zoo, Farhan Minta Pendampingan Hukum ke Kejati Jabar

Sebarkan artikel ini
Penutupan sementara Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo
Penutupan sementara Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. (foto: istimewa)

Sebelumnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan bersama Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kepala BPN Kota Bandung turut digugat dalam perkara perdata terkait dugaan korupsi Bandung Zoo.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg. Penggugat terdiri dari enam orang yakni Raden Bisma Bratakoesoema, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki, Sri, dan Gantira Bratakusuma.

Baca Juga:  Ini Kronologi Penemuan Mayat Nenek Mengambang di Sungai Cilangla Tasikmalaya

Raden Bisma diketahui tengah menjalani persidangan pidana terkait kasus dugaan korupsi di Bandung Zoo. Sementara salah satu nama penggugat, Sri, identik dengan tersangka bernama lengkap Sri Devi.

Baca Juga:  Polres Cirebon Kota Intensifkan Patroli Siber untuk Cegah Tawuran Geng di Media Sosial

Perkara dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum perdata ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bandung pada 21 Agustus 2025. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis (11/9/2025) di ruang sidang Oemar Seno Adji. (Red)

Baca Juga:  Jumlah Pengunjung Kebun Binatang Bandung Menurun, Ini Penyebabnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2