Di sisi lain, pemerintah kota bersama DPRD Kota Bekasi juga menyepakati Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Regulasi ini menjadi salah satu langkah menindaklanjuti catatan BPK pada laporan keuangan tahun buku 2024 yang menilai dasar hukum penyertaan modal pemerintah daerah ke BUMD masih belum memadai.
Tri menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Kota Bekasi yang telah menuntaskan pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut. Ia menilai keberadaan perda ini menjadi pijakan penting untuk memperkuat akuntabilitas investasi pemerintah daerah.
Wakil Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bekasi Misbahudin menjelaskan pembahasan rancangan perda itu berlangsung sejak 17 November 2025 hingga 21 Januari 2026.
Regulasi tersebut mengatur akumulasi penyertaan modal pemerintah daerah kepada lima BUMD di Kota Bekasi hingga 2025, sekaligus menetapkan mekanisme jika pemerintah ingin menambah investasi pada masa mendatang.





