Daerah

Pemkot Bekasi Kebut Tindak Lanjut Temuan BPK, Apa Saja Itu?

×

Pemkot Bekasi Kebut Tindak Lanjut Temuan BPK, Apa Saja Itu?

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. (foto: istimewa)

Di sisi lain, pemerintah kota bersama DPRD Kota Bekasi juga menyepakati Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Regulasi ini menjadi salah satu langkah menindaklanjuti catatan BPK pada laporan keuangan tahun buku 2024 yang menilai dasar hukum penyertaan modal pemerintah daerah ke BUMD masih belum memadai.

Baca Juga:  Ngaku Berasal dari Cianjur, Anak Terlantar di Waduk Jatiluhur Diserahkan ke Polisi

Tri menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Kota Bekasi yang telah menuntaskan pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut. Ia menilai keberadaan perda ini menjadi pijakan penting untuk memperkuat akuntabilitas investasi pemerintah daerah.

Baca Juga:  Kena OTT KPK, Harta Kekayaan Bupati Bekasi Tembus Rp79,16 Miliar

Wakil Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bekasi Misbahudin menjelaskan pembahasan rancangan perda itu berlangsung sejak 17 November 2025 hingga 21 Januari 2026.

Baca Juga:  Plt Bupati Cianjur Tinjau Pelaksanaan Testing Akademis Para Calon Kades

Regulasi tersebut mengatur akumulasi penyertaan modal pemerintah daerah kepada lima BUMD di Kota Bekasi hingga 2025, sekaligus menetapkan mekanisme jika pemerintah ingin menambah investasi pada masa mendatang.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3